Edukasi Hukum Pidana Pencurian Listrik dan Optimalisasi KWH-Meter Digital di Kecamatan Medan Johor

Authors

  • Andi Nova Bukit Universitas Sumatera Utara
  • Muhammad Fadlan Siregar Universitas Medan Area
  • Boy Laksamana Universitas Sumatera Utara
  • Afrita Universitas Sumatera Utara
  • D. Shahreiza Universitas Sumatera Utara
  • Mhd. Dhana Suriyanto Universitas Sumatera Utara
  • Syofyan Anwar Syahputra Akademi Teknik Deli Serdang

Keywords:

Pencurian Listrik, Hukum Pidana, KWH-Meter Digital, Medan Johor, Kesadaran Hukum

Abstract

Pencurian energi listrik masih menjadi salah satu masalah krusial yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, termasuk di wilayah Kecamatan Medan Johor. Masalah ini umumnya dipicu oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum pidana serta minimnya optimalisasi penggunaan teknologi pembatasan daya modern. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum warga mengenai sanksi pidana pencurian listrik berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan KUHP, sekaligus memberikan pemahaman teknis mengenai optimalisasi KWH-Meter Digital sebagai alat kontrol energi yang transparan. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui tiga tahapan: survei lapangan dan identifikasi masalah, pemaparan materi (edukasi hukum dan demonstrasi fitur KWH-Meter Digital), serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman mitra yang signifikan. Sebanyak 85% peserta kini memahami bahwa tindakan memanipulasi arus listrik masuk dalam ranah tindak pidana materiil dengan ancaman hukuman penjara dan denda besar. Selain itu, masyarakat mulai mengoptimalkan fitur token dan alarm pada KWH-Meter Digital untuk mendeteksi dini kebocoran arus (instalasi buruk) atau indikasi manipulasi pihak luar. Kegiatan ini berhasil membentuk kelompok masyarakat sadar hukum dan melek teknologi energi, yang diharapkan dapat menekan angka kerugian non-teknis akibat pencurian listrik di Kecamatan Medan Johor.

References

1. Muhammad Fadlan Siregar, dkk “ Sosialisasi Puil Dan Keselamatan Instalasi Listrik Bertegangan Rendah, Kepada Bkm Masjid Di Masjid Agung Kabanjahe Kabupaten Karo Sumut, 2023, :3:2 Jurnal Pengabdian pada Masyarakat DOI: https://doi.org/10.52622/mejuajuajabdimas.v3i2.95

2. Muhammad Fadlan Siregar, dkk “Sosialisasi Perawatan Instalasi Listrik Bertegangan Rendah Pada Relawan Masyarakat Sadar Listrik Medan” Mejuajua: Jurnal Pengabdian pada Masyarakat 2023, 2 :3 Jurnal Pengabdian pada Masyarakat DOI: https://doi.org/10.52622/mejuajuajabdimas.v2i3.79

3. Rahardjo, Satjipto (2012), Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

4. Alves, M. M., Pello, J., & Dede, N. (2025). Analisis kriminologi tindak pidana pencurian arus listrik oleh pihak keluarga (studi kasus di Desa Mandeu Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu). Artemis Law Journal, 2(2).

5. Ichsana, R., Siregar, E., & Erwin. (2025).Penegakan hukum pidana terhadap pencurian arus listrik oleh nasabah studi kasus PT. PLN UP3 Jambi. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(1), 155–161.

6. Imanuel, S. (2022). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian aliran listrik berdasarkan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan di Kota Pontianak. Jurnal Fatwa Hukum, 5(4).

7. Ramar, P., & Horokubun, B. (2025). Efektivitas penegakan hukum terhadap pencurian listrik di Kota Manokwari. Unes Journal of Swara Justisia, 8(4).

Downloads

Published

15-06-2026

How to Cite

Bukit, A. N., Siregar, M. F., Laksamana, B., Afrita, D. Shahreiza, Suriyanto, M. D., & Syahputra, S. A. (2026). Edukasi Hukum Pidana Pencurian Listrik dan Optimalisasi KWH-Meter Digital di Kecamatan Medan Johor . Karya Unggul: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 1–6. Retrieved from https://ejournal.atds.ac.id/index.php/karyaunggul/article/view/104

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.