Edukasi Hukum Pidana Perlindungan Anak bagi Peserta Didik Pascabanjir: Studi Pengabdian di Lembaga Bimbingan Belajar Sang Juara Kota Kuala Simpang

Authors

  • Ahmad Sholihin Universitas Quality
  • Hamdani Cibro Universitas Quality
  • Dhea Aulia Malem Purba Universitas Quality
  • Aras Firdaus Universitas Quality

Keywords:

Pengabdian kepada Masyarakat, Edukasi Hukum Pidana, Perlindungan Anak, Pasca Banjir, Literasi Hukum

Abstract

Bencana banjir yang melanda wilayah Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, berdampak signifikan terhadap kondisi sosial dan psikologis anak, termasuk meningkatnya kerentanan terhadap kekerasan, penelantaran, dan pelanggaran hak anak. Kondisi pascabencana menuntut adanya upaya edukatif yang tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga preventif dalam memberikan pemahaman hukum sejak dini. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum pidana tentang perlindungan anak pascabanjir bagi peserta didik di Lembaga Bimbingan Belajar (LBB) SANG JUARA Kota Kuala Simpang. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, simulasi kasus sederhana, serta pemberian paket bantuan perlengkapan sekolah sebagai bentuk dukungan pemulihan pendidikan anak. Subjek kegiatan adalah anak-anak usia sekolah yang terdampak banjir dan mengikuti kegiatan belajar di LBB SANG JUARA. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui observasi partisipatif dan refleksi pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta didik mengenai hak-hak anak, bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak, serta mekanisme perlindungan hukum dan pelaporan sederhana. Selain itu, kegiatan ini turut memperkuat peran LBB SANG JUARA sebagai ruang aman belajar dan agen edukasi perlindungan anak berbasis komunitas. Pengabdian ini berkontribusi dalam membangun kesadaran hukum anak pascabencana serta memberikan model edukasi hukum pidana anak yang dapat direplikasi pada wilayah terdampak bencana lainnya.

References

1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2020). Perlindungan anak dalam situasi bencana. Jakarta: KPPPA.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

3. UNICEF. (2019). Child protection in emergencies. New York: United Nations Children’s Fund.

4. Wahyuni, S., & Putra, R. (2021). Edukasi hukum sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 123–130.

5. Sari, D. P., & Nugroho, A. (2020). Peran pendidikan nonformal dalam pemulihan pendidikan pascabencana. Jurnal Pendidikan Masyarakat, 7(1), 45–53.

Downloads

Published

29-12-2025

How to Cite

Sholihin, A., Hamdani Cibro, Purba, D. A. M., & Firdaus, A. (2025). Edukasi Hukum Pidana Perlindungan Anak bagi Peserta Didik Pascabanjir: Studi Pengabdian di Lembaga Bimbingan Belajar Sang Juara Kota Kuala Simpang. Karya Unggul: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 55–60. Retrieved from https://ejournal.atds.ac.id/index.php/karyaunggul/article/view/95

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.